Sebelumnya, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Solok Refendi melaporkan Program Berdikari dilaksanakan dengan mekanisme, pertama masyarakat atau pelaku usaha yang terjerat rentenir didata dan diverifikasi oleh dinas perdagangan koperasi dan UKM.
Data tersebut disampaikan kepada Bank Nagari untuk dinilai kelayakannya sesuai dengan kebijakan kredit yang berlaku di Bank Nagari.
Selanjutnya, masyarakat atau pelaku usaha yang layak akan diberikan pembiayaan untuk melunasi pinjamannya kepada rentenir dengan besaran dan jangka waktu sesuai penilaian Bank Nagari dengan pola syariah.
Selanjutnya Baznas Kota Solok akan membantu pembayaran margin atau bunga pembiayaan yang diberikan oleh Bank Nagari kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan Program Berdikari. Bantuan Baznas ini merupakan bantuan kepada gharimin (orang yang berhutang) melalui Program Solok Sejahtera.
“Bantuan pembayaran margin dari Baznas Solok ini disalurkan langsung ke rekening masyarakat atau pelaku usaha penerima bantuan program. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, tidak dikenakan biaya-biaya, baik biaya provisi atau biaya administrasi,” kata Refendi.
Lebih rinci dijelaskan, besaran pembiayaan Program Berdikari yang dapat diberikan kepada pelaku usaha adalah dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun.
Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar. Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh Baznas Kota Solok setara dengan 7 persen.
Di samping itu, Bank Nagari Cabang Solok menyerahkan bantuan pembiayaan kepada lima orang pedagang penerima bantuan Program Berdikari tahap pertama masing-masingnya menerima sebesar Rp5 juta, serta tambahan bantuan uang tunai dari Baznas sebesar Rp750 ribu. (rdr/ant)