Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir jalan di Kecamatan Tanjung Emas.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr)