Hasil dari penyelidikan ini, katanya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.
“Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” katanya.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.
“Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.
Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (rdr)