BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar telah menyalurkan tambahan penghasilan gaji 14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa sebutan di lingkungan Pemkab itu dan juga dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanahdatar Helfy Rahmy Harun di Batusangkar Selasa, mengatakan adapun THR yang diterima oleh pegawai berstatus kontrak di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemberian THR kepada tenaga kontrak di anggarkan oleh masing-masing OPD dengan besaran yang diterima Rp500 ribu per kepala,” kata Rahmy.
Dia mengatakan, anggaran THR untuk tenaga kontrak dan insentif guru PAUD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanahdatar.
Penyalurannya diatur sebagaimana keputusan Bupati Tanahdatar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji 14 yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebagaimana disampaikan Bupati saat apel gabungan ASN Kamis, (28/3).