“Dimana yang dapat diterbitkan di Nagari hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) resiko rendah dan menengah rendah saja, sementara untuk resiko menengah tinggi dan tinggi, NIB diterbitkan di Dinas PMPTSP naker Kabupaten Tanah Datar,” katanya.
Ia mengatakan semenjak perizinan di nagari tersebut diluncurkan, pada akhir Desember 2021, PRN perizinan telah menerbitkan sebanyak 173 NIB di 75 Nagari.
“Kemudian pada 2022, hingga akhir November capaian program unggulan ini dari 43.950 NIB yang terbit di Kabupaten Tanah Datar, 28.902 NIB atau 65 persen diantaranya diterbitkan di nagari melalui petugas registrasi nagari,” katanya.
Ia menyebut dengan capaian tersebut artinya program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar khususnya pelayanan perizinan terbit di nagari dapat dikatakan sangat baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Karena untuk mengurus perizinan berusaha dengan resiko rendah dan menengah rendah tidak harus datang ke Dinas PMPTSP Naker di Batusangkar namun cukup sampai di kantor wali nagari saja” katanya. (rdr/ant)