BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) mudahkan pelayanan ke masyarakat di kabupaten itu dengan menerbitkan perizinan di nagari atau disebut dengan inovasi “Pelarian Diri” (Pelayanan Perizinan Terbit di Nagari).
“Melalui inovasi pelarian diri ini, masyarakat Tanahdatar bisa mengurus perizinannnya di nagarinya masing-masing melalui petugas registrasi nagari tanpa harus datang ke ibu kabupaten,” kata Plt Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Elvi Sandri di Batusangkar Selasa.
Ia menjelaskan inovasi pelarian diri tersebut merupakan program unggulan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan pada wilayah yang jauh dari ibu kabupaten.
Program tersebut diluncurkan seiring dengan tagline Peluk Tanda Diri atau Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari yang telah diluncurkan pada 27 Mei 2021. Ia mengatakan untuk pengurusan perizinan di nagari akan dilakukan oleh petugas resgistrasi nagari perizinan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 500/238/PMPTSP Naker-2021 tanggal 16 Juli 2021.