Dari hasil interogasi polisi, barang haram jenis ganja itu rencananya hendak diedarkan dan dijual di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Selain menyita 20 paket ganja, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar juga menangkap AB, 26 tahun yang sedang berada di bengkel Jorong Koto Gadang Hilia, Nagari Padang Gantiang.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua. Hasilnya, sebanyak 25 paket sabu-sabu serta satu pak plastik klip ikut disita.
“Jadi total empat pelaku kami tahan dengan barang bukti 45 paket narkoba yang terdiri dari ganja kering dan sabu-sabu ikut kami sita sebagai barang bukti,” imbuh Desneri. (rdr-008)