BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyita 45 paket narkoba dari empat pelaku yang ditangkap di sejumlah kawasan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Rincinya, barang haram yang disita polisi, yakni 20 paket ganja kering dan 25 paket kecil sabu-sabu. Empat pelaku tersebut berinisial DS, 25 tahun, FM, 29 tahun, RF, 23 tahun, dan AB, 26 tahun.
“Total 45 paket narkoba berbagai jenis yang kami sita,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, Senin (13/2/2023) siang.
Desneri menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap yakni DS beserta dua paket ganja kering yang disimpan pelaku di dalam saku celananya.
“Kemudian pada lokasi kedua, kami menangkap FM dan RF di Jorong Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket ganja kering,” ungkapnya.