BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Kalau pelanggaran yang ditemukan sejauh ini belum ada, karena saat ini masih dalam pemutakhiran data,” kata Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan di Batusangkar Minggu.
Ia mengatakan, bentuk pengawasan kepada petugas Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data di lapangan, pihaknya menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dibantu pengawas di nagari untuk memastikan metode yang dilakukannya sesuai dengan instruksi KPU RI.
Sehingga nantinya warga Tanahdatar yang belum di data atau ada kesalahan data, bisa melaporkannya ke posko pengaduan di posko pengaduan Bawaslu di kecamatan.
“Kami meminta kepada masyarakat yang belum ditandatangani Petugas Pantarlih bisa melaporkannya ke posko pengaduan Bawaslu di masing-masing kecamatan,” kata Hamdan.
Ia menyebut, kalau berkaca pada pemilu sebelumnya, dugaan pelanggaran yang biasa terjadi adalah seperti adanya warga belum didata, belum didatangi petugas, atau sudah meninggal tapi nama yang bersangkutan belum dicoret.