“Modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar milik terduga pelaku,” kata Derry.
Ia mengatakan, peristiwa itu diketahui terjadi pada bulan Desember 2022. Sementara pelaku dilaporkan oleh pihak korban pada bulan Maret 2023.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman