PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pemuda di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/4/2023).
Belakangan diketahui, pemuda itu berinisial BJ dan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar.
“Kasusnya pencabulan (rudapaksa) anak di bawah umur,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra via keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Derry mengatakan, BJ melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun yang pada saat itu merupakan pasangannya.
Laman 1 dari 2 Laman