“Jika memang ada warga kita di Tanah Datar sakit, dan mereka tidak punya biaya untuk berobat, silahkan datang ke Rumah Sakit, kita tetap layani dan mengobati, untuk proposal biaya pengobatan bisa belakangan,” kata dia.
Selain itu kata Yesrita, bagi warga Tanah Datar yang sudah memiliki JKN-KIS, namun tidak ada biaya untuk bolak balik atau misalnya dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, juga akan dibantu biaya pendampingan melalui Baznas.
Terkait dengan pemulihan kepesertan JKN-KIS di suatu Klinik kata Yesrita, baik pemerintah maupun pihak BPJS tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atau mengarahkan kepesertaan kepada salah satu fasilitas kesehatan.
Hal itu juga dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase saat dihubunghi Jumat, (9/6/2023). Dia mengatakan, berkaitan dengan adanya pemulihan peserta kepada klinik.
Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan hak mutlak dari setiap Peserta Program JKN.
“Sehingga BPJS kesehatan tidak dapat melakukan intervensi untuk mengarahkan kepada salah satu fasilitas kesehatan untuk pemilihan,” kata dia. (rdr/ant)