“DR disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” papar Kasat. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman