TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (23/8/2023).
Penangkapan terhadap DS (59) dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Petugas mengamankan 6 galon isi 35 liter pertalite yang berada di dalam mobil milik DR.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr juga menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penimbuna pertalite.