Dia menerangkan, contoh kegiatan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya seperti pengelembungan harga barang yang dibeli, volume barang dikurangi seperti lebar atau panjang tidak sesuai kontrak.
Selain itu spesifikasi barang tidak sesuai dengan mutu, ukuran, bahan dari satu produk, pengadaan fiktif seakan pernah melaksanakan suatu kegiatan tersebut .
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, mengatakan dengan hadirnya Kajati untuk memberikan arahan diharapkan bisa memberikan manfaat kepada seluruh peserta yang hadir.
“Tentunya kami sangat senang Kajati bisa memberikan pengarahan di Tanah Datar sehingga kita dalam bekerja itu mengerti aturan dan mengenali tupoksinya,” kata dia. (rdr/ant)