BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Bupati Tanahdatar Eka Putra mengingatkan guru dan komite sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan liar sehingga berujung dengan masalah hukum.
“Saya meminta kepada para guru dan juga komite sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu akan membuat bapak ibuk berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Bupati Eka Putra di Batusangkar Sabtu.
Bupati mengaku, sekolah butuh biaya operasional yang cukup besar, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkecil biaya operasional tersebut.
Dia mengatakan sekolah juga bisa memanfaatkan kelompok masyarakat, alumni sekolah, atau lembaga sosial asalkan jelas dan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Karena kami tidak ingin ada Kepala Sekolah, guru ataupun komite sekolah yang salah karena tidak tahu aturan atau regulasi sehingga tersandung kasus hukum,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada para guru dan komite sekolah untuk memahami Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli. (rdr/ant)
Komentar