Dia mengatakan pemberian dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Mendagri No.41/2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kata Bupati, penyerahan dana hibah tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dia berharap kepada KPU dan Bawaslu agar bisa melaksanakan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, lancar serta menjaga kualitas dari Pemilu itu sendiri.
“Saya berharap kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas dengan baik yaitu nya menciptakan pemilu aman, damai, dan berkualitas,” kata dia. (rdr/ant)