Ayat 1, bahwa fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat 1 huruf h merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ayat 2, fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi gedung, halaman, lapangan dan tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggungjawab fasilitas pemerintah.
Ayat 5, kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau hari Minggu.
“Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, terima kasih,” tutup pernyataan dalam surat resmi tersebut.
Meski batal dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung, kegiatan kampanye Capres Anies Baswedan di Kabupaten Tanah Datar tetap dilaksanakan dengan memindahkan lokasi acara.
Kegiatan direncanakan dilakukan di Lapangan Cindua Mato Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (3/1/2024) pagi dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. (rdr)