“Jadi, kemarin Densus menggerebek teroris, ada list-nya banyak, ada KTP-nya banyak. Akan tetapi, setelah dicek, ternyata KTP yang digunakan adalah KTP orang lain,” ujar Pratama.
Pratama juga menekankan bahwa berbagai peristiwa tersebut telah menunjukkan, saat ini, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dan dan hak untuk memperoleh keadilan, serta pertanggungjawaban, dari kasus-kasus kebocoran data pribadi.
“Kan ngeri kalau kita tiba-tiba didatangi oleh Densus, dibilang kita teroris, padahal kita tidak melakukan apa-apa,” wanti-wanti dia. (rdr)
sumber: HiTekno
Laman 2 dari 2 Laman