AGAM

Remaja 15 Tahun Ditangkap Kasus Curanmor di Agam

×

Remaja 15 Tahun Ditangkap Kasus Curanmor di Agam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (9/9).

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rianto Alwi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap AAG dilakukan tanpa perlawanan.

“AAG merupakan target operasi Jaran Singgalang 2026 Polres Agam,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjung Raya kemudian menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga  Banjir dan Longsor di Tanjung Raya Agam, 170 KK Mengungsi

Petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC dan Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tanpa pelat nomor.

“Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Rianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA I/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 19 Oktober 2025.

Selain itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/67/IX/2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026.

Sebelumnya, satu unit sepeda motor dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Pemilik mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi harinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (rdr/ant)