PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (4/8).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim beserta pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Dalam pemaparannya, Yota Balad mengatakan penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sebelum disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan.
“Dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2027 merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2027 yang diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2027,” kata Yota Balad. (rdr/rudi)












