MEDAN, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumut berhasil mengungkap kasus sabu dengan total barang bukti sebanyak 38 kilogram dalam waktu tidak lebih dari dua bulan. Para pelaku diyakini ada yang menjadi bagian dari sindikat internasional.
“Dirresnarkoba Polda Sumut telah mengungkap kasus-kasus narkoba dengan total barang bukti sabu lebih dari 38 kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui bahwa, barang bukti sebanyak itu berasal dari pengungkapan 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Para tersangka diamankan dari sejumlah tempat di Sumut dalam waktu yang berbeda.
Polda Sumut mengungkap kasus-kasus tersebut tidak lebih dari dua bulan atau hanya dari 22 Februari hingga 9 April 2024.
Bukan hanya sabu, dalam pengungkapan kasus-kasus itu didapat juga barang bukti jenis narkotika lain, yakni ganja sebanyak 205 gram dan 193 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa, adapun para tersangka, memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, dan sebagainya.