PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 karya budaya asal Sumatera Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari seni pertunjukan, ritus adat, bahasa, kuliner, hingga tradisi lisan.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaiful Bahri, mengatakan pengakuan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya di tengah masyarakat.
“Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Syaiful di Padang, Rabu (8/7/2026).
Ke-15 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia meliputi Bahasa Pondok dan Urak Balabek dari Kota Padang, Marinai dari Kabupaten Sijunjung, Tari Piriang Balenggek Lunto dari Kota Sawahlunto, Tradisi Tunduak dari Kota Solok, serta Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang dari Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Tari Payung dari Kota Bukittinggi, Tuddukat dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sirompak Taeh dari Kabupaten Limapuluh Kota, Tapuang Pisang dari Kota Padang Panjang, Sijoda dan Kalamai dari Kota Payakumbuh, serta Goba-goba dari Kabupaten Solok Selatan.
Dengan penambahan tersebut, Sumatera Barat kini memiliki 164 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak 2013. Capaian itu semakin memperkuat posisi Sumatera Barat sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang beragam dan masih lestari.
Syaiful menegaskan, setelah memperoleh pengakuan nasional, setiap karya budaya harus terus dilestarikan melalui pewarisan kepada generasi muda serta dimanfaatkan untuk memberikan nilai sosial, edukatif, dan ekonomi bagi masyarakat pendukungnya.
Menurutnya, keberagaman warisan budaya tersebut menunjukkan bahwa tradisi masyarakat Minangkabau dan Kepulauan Mentawai tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi tetap hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat hingga saat ini.
Pada 2026, Dinas Kebudayaan Sumatera Barat mengusulkan 63 karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Setelah 15 karya lolos pada termin pertama, sebanyak 48 usulan lainnya kini dipersiapkan untuk mengikuti sidang penilaian termin kedua dan ketiga.
Syaiful menjelaskan proses pengusulan WBTb dilakukan melalui tahapan yang ketat, mulai dari koordinasi dengan pemerintah daerah, penyusunan dokumen dan kajian akademis, pembuatan video dokumentasi, hingga pelibatan maestro dan penutur budaya sebagai bagian dari proses verifikasi. (rdr/ant)






