DAERAH

Izin Dicabut Tapi Masih Beroperasi! Penrad Siagian Desak Tindakan Tegas Perusahaan “Bandel” di Nias

×

Izin Dicabut Tapi Masih Beroperasi! Penrad Siagian Desak Tindakan Tegas Perusahaan “Bandel” di Nias

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius perusahaan kehutanan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Penrad Siagian mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut. Namun, ia menemukan fakta berbeda saat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

PT GRUTI tidak lagi beroperasi, tetapi PT Teluk Nauli masih menjalankan aktivitasnya. Tim yang hendak melakukan pengecekan bahkan tidak mendapat izin masuk ke lokasi.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah kementerian, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan negara.

“Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan surat keputusan pemerintah,” tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima RadarSumbar.com.

Justru itu, ia mendorong agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk pengiriman surat resmi dari DPD RI kepada perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Hal itu berdasarkan desakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatera Utara.

Baca Juga  Warga Desa dan PTPN IV Regional IV Panen Ikan di Lubuk Larangan

Selain persoalan izin, Penrad juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis.

Karena masih terdapat laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena anggota DPRD memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang MD3,” terangnya.

Bukan hanya itu, pria kelahiran Rantau Prapat itu mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas tersebut.

“Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa keterangan. Karena itu, saya mendorong evaluasi terhadap kinerja Kapolres oleh Kapolri,” cakap Penrad.

Sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Katanya, terjadi kerusakan hutan dan terganggunya sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Kondisi geografis pulau yang kecil membuat ketersediaan air sangat terbatas, sehingga perambahan hutan berpotensi memperparah krisis tersebut.

Secara tegas anggota DPD RI terpilih dapil Sumatera Utara (periode 2024-2029) mendesak agar tidak boleh ada upaya membuka kembali izin di wilayah tersebut.

Baca Juga  KLH Ancam Cabut Izin Perusahaan Lalai, Karhutla Riau Melonjak Dua Kali Lipat dalam 24 Jam

Apalagi kondisi di daerah itu minim layanam publik, bahkan listrik belum tersedia dan fasilitas pendidikan masih memprihatinkan.

“Persoalan ini perlu dikawal serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, menyampaikan kritik serupa.

Katanya, selama 39 tahun beroperasi, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan dan tidak merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan.

Amoni juga menyoroti terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban akibat serangan buaya.

Ia menegaskan pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin kedua perusahaan telah dicabut.

Ia menyatakan perusahaan tidak lagi diperkenankan beroperasi dan seluruh aset tidak bergerak menjadi milik negara. (rdr-tanhar)