BERITA

KLH Segel 50 Perusahaan di Delapan Provinsi yang Terindikasi Karhutla

×

KLH Segel 50 Perusahaan di Delapan Provinsi yang Terindikasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Petugas terus berupaya melakukan penanganan Karhutla di Kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Antaranews)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi memiliki titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” ujar Diaz dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum KLH/BPLH dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran terkait karhutla.

Penyegelan dilakukan setelah teridentifikasi titik kebakaran di area yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan-perusahaan tersebut.

Dia juga mendorong sinkronisasi data antarinstansi untuk memperkuat pengawasan dan penanganan karhutla.

Baca Juga  Andre Rosiade: Kereta Cepat Jakarta Bandung Tingkatkan Konektivitas Antarkota

Hal tersebut disampaikannya seusai meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9). Dalam peninjauan itu, Diaz memantau data karhutla sebagai salah satu langkah penanganan.

Dalam peninjauan tersebut, terdapat penggunaan data dari tiga satelit berbeda oleh lembaga yang terlibat dalam penanganan karhutla. Diaz mendorong sinkronisasi ketiga sumber data tersebut untuk memudahkan proses pengawasan dan pemadaman.

“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data. Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Diaz.

Dalam kunjungan yang sama, Diaz juga berkoordinasi dengan pihak swasta yang memiliki wilayah kerja di Kalimantan Timur. Pihak swasta tersebut menyatakan kesediaannya mendukung pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.

Baca Juga  Titik Api di Sumbar Turun, Pemprov Ingatkan Ancaman Karhutla

Wamen LH kembali mengingatkan keberadaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat pengamanan karhutla dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” demikian Diaz Hendropriyono. (rdr/ant)