BERITA

Pemerintah Soroti 44 Persen Daycare tak Berizin, Dorong Sertifikasi TARA

×

Pemerintah Soroti 44 Persen Daycare tak Berizin, Dorong Sertifikasi TARA

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bercengkrama dengan anak-anak yang dititipkan di penitipan anak saat meresmikan daycare di PT Godrej Consumer Products Indonesia, Rabu (18/06/2025). (ANTARA/Meuthia Hamidah)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sekitar 44 persen layanan penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan hanya 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin operasional.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujar Arifah di Jakarta, Senin.

Selain itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.

Baca Juga  Menteri PPPA Desak Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Palu

“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” katanya.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan daycare terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Menurut Arifah, kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

Pemerintah pun mendorong penerapan standar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

Arifah menegaskan, kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam peningkatan layanan.

Baca Juga  Usai Kasus Penganiayaan Anak, BPKN Dorong Pengawasan Daycare Diperketat

“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi kewajiban untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak. (rdr/ant)