PESISIR SELATAN

Polemik Klenteng di Pulau Cubadak Pessel, Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

×

Polemik Klenteng di Pulau Cubadak Pessel, Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Candra. (Foto: Ist)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Candra, meminta pihak berwenang segera merespons isu dugaan pendirian klenteng di Pulau Cubadak, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Menurutnya, langkah cepat diperlukan sebagai upaya preventif guna mencegah potensi konflik sosial bernuansa SARA di tengah masyarakat.

“Jika tidak segera disikapi, dikhawatirkan persoalan ini menjadi gunung es,” ujar Rodi di Painan, Senin (20/4/2026).

Ia menilai, informasi yang beredar perlu diverifikasi secara menyeluruh. Jika terbukti bangunan tersebut berdiri tanpa izin, hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten hingga nagari.

“Bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa izin yang jelas, dan bagaimana pula penguasaan pulau bisa terjadi?” katanya.

Baca Juga  Bayi yang Ditahan RSU BKM Akhirnya Ditebus Pemkab Pessel

Rodi juga menyoroti pentingnya peran lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), serta ninik mamak untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Jika ini benar terjadi, bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga menyangkut adat dan budaya. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Isu dugaan pendirian klenteng tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk grup WhatsApp warga Pesisir Selatan dan Facebook. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun @Guswarie Gustiar yang menyampaikan keresahan terkait kabar tersebut.

Unggahan itu memicu beragam respons warganet. Sebagian meminta pemerintah segera turun tangan, sementara lainnya mempertanyakan kebenaran dan lokasi pasti bangunan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Marzan, mengaku telah mengetahui informasi tersebut, namun belum memberikan keterangan rinci.

Baca Juga  Keliling Pesisir Selatan, Andre Rosiade Bertemu Ribuan Warga, Bantu Majelis Taklim, Rehab Rumah sampai MCK

“Sudah tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Ia menyarankan agar persoalan perizinan dikonfirmasi kepada dinas terkait.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Selatan, Jufrisal, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah menerima permohonan maupun mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pendirian rumah ibadah berada di pemerintah daerah, sementara Kemenag hanya memberikan rekomendasi administratif.

“Jika tidak ada proses di kami, maka bukan menjadi tanggung jawab kami. Untuk dugaan pelanggaran hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya. (rdr/teddy)