BERITA

Banjir Karangan Bunga di Kasus Korupsi RSP Nias, Advokat Sebut Penggalangan Dukungan Publik untuk Tutupi Kelemahan Kejari Gunungsitoli

×

Banjir Karangan Bunga di Kasus Korupsi RSP Nias, Advokat Sebut Penggalangan Dukungan Publik untuk Tutupi Kelemahan Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Advokat Torotodozisokhi Laia usai dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Putra/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Nias, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 terus memicu perdebatan publik. Advokat Torotodozisokhi Laia, SH, menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diduga menggalang dukungan publik untuk menutupi kelemahan karena belum mengantongi bukti kerugian negara, meski penahanan telah dilakukan.

Perkembangan kasus ini dugaan korupsi RS Pratama Nias memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Hal itu tampak ketika Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama sejumlah jurnalis tergabung FORWAKA (Forum Wartawan Kejaksaan) Kejari Gunungsitoli menggelar pertemuan di salah satu kafe di Gunungsitoli.

Sementara itu, kelompok yang mengatasnamakan jurnalis independen dan idealis menyoroti adanya disparitas penanganan perkara, terutama kasus RSP Kabupaten Nias yang dianggap prosesnya cepat meski belum ada penetapan kerugian negara oleh lembaga audit resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHPidana.

Pro kontra semakin memanas di tengah masyarakat Sumaera Utara, ketika gedung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ‘banjir’ papan bunga yang memuat dukungan.

Advokat Torotodozisokhi Laia menilai dan menduga kalau banjir papan bunga itu cuma menutupi kelemahan pihak Kejari lantaran belum mengantongi bukti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi RS Pratama, sementara klien mereka ditahan.

“Kami menilai itu sebagai upaya menggalang dukungan publik sekaligus menutupi kelemahan Kejari, karena sampai sekarang belum ada perhitungan kerugian negara atau actual loss dalam perkara ini,” ujar Torotodozisokhi saat ditemui di luar Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar dan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penasihat hukum FLZB itu membeberkan ihwal kasus RS Pratama Kabupaten Nias, telah dimulai dari tahap penyelidikan pada November 2025, naik ke penyidikan pada 23 Januari 2026, hingga penetapan tersangka dan penahanan pada Maret 2026. Sementara penanganan kasus tindak pidana korupsi lainya berjalan lambat.

Advokat itu menilai kasus yang ia tangani seakan-akan dipaksakan pihak Kejari Gunungsitoli. Bukankah kerugian negara merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara korupsi. Tanpa adanya kerugian negara, tindakan hukum lanjutan berpotensi tidak memiliki dasar yang sah.

“Jika kerugian negara tidak ada, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan proses pidana. Penetapan tersangka, penyitaan, hingga penggeledahan menjadi cacat secara formil,” kata Torotodozisokhi.

Bukan hanya itu, Torotodozisokhi Lai menduga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli seolah menerapkan pola “tersangka dahulu, bukti kemudian”. Sebutnya lagi perhitungan kerugian negara justru diminta kepada pihak lain yang bukan auditor lembaga keuangan negara seperti BPK RI.

Langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mensyaratkan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Selain itu jelasnya, bahwa gedung telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan sejak 7 September 2023. Sejak saat itu, fasilitas rumah sakit telah dimanfaatkan, termasuk layanan instalasi gawat darurat (IGD), listrik, serta sarana lainnya. Menyinggung kondisi bangunan yang tetap berdiri meski wilayah Nias sempat diguncang gempa bumi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bangunan masih layak digunakan.

Baca Juga  KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Pokmas Jatim, La Nyalla Akan Diperiksa

“Bangunan tetap berfungsi. Jika ada kerusakan minor, itu wajar karena usia bangunan sudah tiga tahun,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersikap terbuka kepada publik terkait besaran kerugian negara dan menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Sambungnya lagi, Kajari Gunungsitoli masih memiliki kesempatan memperbaiki ini semua dengan menghentikan Penyidikan dan Penuntutan dalam Perkara ini, sebab Jaksa diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan penghentian Penyidikan.

“Jika memang ada kerugian negara, silakan disampaikan ke publik. Jika tidak ada, maka dukungan publik melalui papan bunga itu patut diduga hanya untuk menutupi kesalahan prosedur pasca upaya mengotak-ngotakkan wartawan,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi siqng ini mengatakan, terkait papan bunga yang terpajang di depan gedung, pihaknya terkejut dan tidak mengetahui siapa pengirim.

“Kami terkejut bang soal itu, kami pun baru tahu ketika penjaga beri kabar jika papan bunga seliweran di depan gedung,” ungkap Yaatulo.

Ia pun tidak persoalkan tudingan miring para advokat ke Kejari Gunungsitoli soal penanganan kasus dan bukti kerugian negara.

“Itu hak mereka bang, kita bergerak sesuai prosedur dan tentunya di persidangan nanti akan terbuka semuanya,” kata Yaatulo Hulu akhiri perbincangan. (rdr/tanhar)