PADANG, RADARSUMBAR.COM — Jagat maya kembali dihebohkan (viral) dengan beredarnya video penggerebekan sepasang muda-mudi di sebuah rumah kos kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu (18/4/2026) dinihari.
Belakangan info yang tersebar, video penggerebekan tersebut terjadi di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria tampak panik dan nekat mencoba melarikan diri tanpa busana saat pemilik kos bersama warga mendatangi kamar.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan pemilik kos dan sejumlah penghuni yang melihat seorang pria asing masuk ke kamar salah satu mahasiswi. Merasa ada yang janggal, mereka kemudian melakukan pengecekan langsung ke kamar tersebut.
Saat pintu kamar dibuka paksa, suasana langsung ricuh. Pria yang berada dalam kamar berusaha kabur melalui jendela. Namun upaya tersebut gagal karena kamar berada di lantai dua tanpa akses pelarian yang aman.
“Pria tersebut sempat hendak kabur tanpa mengenakan sehelai benang pun, namun akhirnya pasrah karena terkepung dan posisi kamar yang tinggi,” ujar salah seorang saksi di lokasi.
Di hadapan pemilik kos dan warga, pasangan tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap keduanya masih dalam penelusuran.
Pihak terkait juga masih mengumpulkan keterangan untuk mendalami kronologi kejadian dan menentukan langkah selanjutnya.
Video penggerebekan itu pun dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet.
“Mental baja si abangnya, mau kabur lewat jendela lantai dua tanpa busana. Untung nggak jadi lompat!” tulis salah satu komentar.
Komentar lain juga menyoroti dampak sosial dari kejadian tersebut. “Pelajaran buat mahasiswa lain, ingat tujuan awal merantau itu apa. Kasihan yang benar-benar kuliah kena imbas citra buruknya,” tulis warganet.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak yang merantau.
Warga juga diimbau tetap menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menghindari tindakan main hakim sendiri. (rdr)











