BERITA

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 5/2026, Ini Daftar Gaji Hakim Ad Hoc Terbaru

×

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 5/2026, Ini Daftar Gaji Hakim Ad Hoc Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc guna memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Perpres yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 itu mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diintegrasikan dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk terkait uang kehormatan hakim ad hoc.

Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc berhak menerima tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan, serta berbagai fasilitas negara.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Korban Gempa Pasaman Barat

Fasilitas tersebut meliputi rumah dinas dan transportasi di wilayah penugasan, jaminan kesehatan dan keamanan, serta biaya perjalanan dinas yang setara dengan hakim di pengadilan tempat bertugas.

Selain itu, hakim ad hoc juga mendapatkan uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Jika masa jabatan tidak diselesaikan penuh, penghargaan diberikan secara proporsional.

Namun, hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat atau dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak berhak atas uang penghargaan.

Perpres ini juga mengatur bahwa hakim ad hoc yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri tidak menerima penghasilan dari instansi asal selama menjabat.

Di sisi lain, hakim ad hoc tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.

Baca Juga  Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kemajuan Bangsa

Dengan berlakunya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, baik di pengadilan khusus tingkat pertama, banding, maupun kasasi, dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc:

Pengadilan Tipikor
Tingkat pertama: Rp49,3 juta
Banding: Rp64,5 juta
Kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Hubungan Industrial
Tingkat pertama: Rp49,3 juta
Kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Perikanan
Tingkat pertama: Rp49,3 juta

Pengadilan HAM
Tingkat pertama: Rp49,3 juta
Banding: Rp62,5 juta
Kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Niaga
Tingkat pertama: Rp49,3 juta
Kasasi: Rp105,27 juta. (rdr/ant)