DAERAH

Hadapi Demo terkait Aktivitas Pemerataan Tanah, PUTR Gunungsitoli Tegaskan Galian Sesuai Ketentuan

×

Hadapi Demo terkait Aktivitas Pemerataan Tanah, PUTR Gunungsitoli Tegaskan Galian Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Pihak PUTR Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menemui dan menyambut hangat demonstran, komitmen pemerintah kota dalam mendengarkan aspirasi publik secara langsung, Rabu (3/6/2026). (dok. istimewa)
Pihak PUTR Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menemui dan menyambut hangat demonstran, komitmen pemerintah kota dalam mendengarkan aspirasi publik secara langsung, Rabu (3/6/2026). (dok. istimewa)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli merespons secara terbuka aspirasi puluhan warga yang menggelar aksi damai di halaman Kantor PUTR Kota Gunungsitoli, Jalan Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menjelaskan dasar hukum dan langkah yang telah ditempuh terkait aktivitas pemerataan lahan di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili hingga proses pemindahan material galian ke area milik warga di Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli.

Para peserta aksi meminta pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 terhadap kegiatan pemerataan lahan milik warga yang menggunakan alat berat.

Mereka menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penggalian material tambang atau galian C tanpa izin dan mengganggu lingkungan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Dinas, Elvin Meiman P. Zendrato, menyampaikan bahwa instansinya telah mengambil langkah administratif sejak awal.

PUTR menerbitkan surat himbauan Nomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Lasara Bahili dan diteruskan kepada pemilik lahan.

Elvin menjelaskan bahwa surat tersebut turut memuat ketentuan yang berkaitan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 mengenai persyaratan pembangunan gedung.

Menurut dia, lahan yang diratakan itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah tinggal sehingga pemilik lahan wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Nah, setelah ini akan dijadikan bangunan sesuai rencana warga tersebut. Maka yang bersangkutan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB dan akan kita kawal atau awasi,” jelas Elvin didampingi para kepala bidang dan seksi saat menerangkan di depan para demonstran.

Baca Juga  Polres Nias Konsisten Tingkatkan Kinerja di Tengah Dinamika Kejahatan

Dinas PUTR juga menilai aktivitas tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai praktik galian C ilegal. Dinas itu menegaskan objek pekerjaan berada di atas tanah milik pribadi dan bukan kawasan usaha pertambangan.

Secara hukum, kegiatan pemerataan tanah untuk kepentingan pembangunan rumah tidak otomatis masuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan apabila tidak dilakukan untuk tujuan komersial penjualan hasil tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Surat himbauan yang diterbitkan PUTR telah ditindaklanjuti oleh pemilik lahan,” terang Elvin.

Bahkan, pemilik lahan yang melakukan galian dan yang membutuhkan material melakukan pengamanan area pekerjaan, memasang rambu peringatan, mengatur lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta menjaga kebersihan jalan di lokasi penggalian dan area distribusi material menuju lahan pribadi milik warga, Lina Laoli di Desa Boyo.

Betieli, pemilik lahan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pematangan lahan untuk tapak rumah tinggal.
Sementara pemindahan material dilakukan melalui kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan timbunan untuk pengerasan lahan bangunan pribadi.

“Pekerjaan juga dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan upaya pencegahan longsor,” ungkap Betieli.

Ia jelaskan kembali, pihaknya pada bulan Mei sudah menanggapi surat himbauan PUTR dan Pemdes terkait aktivitas pematangan lahan di tempat mereka yang bakal dijadikan untuk tapak calon rumah tinggal.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai: Paslon Sowa'a Laoli-Martinus Lase Komitmen Sukseskan Pemilu

“Adapun pemindahan material lahan merupakan bentuk kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan timbunan untuk pengerasan calon bangunan pribadi di lahan miliknya,” kata Betieli Gea, warga yang melakukan aktivitas pemerataan lahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Peralatan PUTR Kota Gunungsitoli, T Marunduri, menerangkan bahwa dinas menyediakan ekskavator, dump truck, dan beko loader melalui mekanisme peminjaman kepada masyarakat.

Menurut dia, seluruh warga dapat mengajukan penggunaan alat berat sepanjang memenuhi persyaratan dan membayar retribusi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024.

Marunduri menambahkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah melalui sistem sewa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ia memastikan retribusi penggunaan alat berat pada kegiatan tersebut telah dibayarkan oleh pemohon.

“Kami juga tidak ada menganaktirikan dalam hal peminjaman, tentunya harus memenuhi syarat pengajuan. Oh, iya ada pun retribusi pemakaian alat berat telah dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

PUTR Kota Gunungsitoli juga mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan para demonstran. Dinas menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur di wilayah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. (rdr-tanhar)