GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Aktivitas pemerataan lahan di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang sempat dikaitkan dengan dugaan eksploitasi material tambang ilegal, disebut merupakan pengerjaan lahan milik pribadi untuk pembangunan rumah tinggal.
Dalam proses pengerjaan tersebut, warga menyewa alat berat dan armada angkutan milik Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui mekanisme sewa resmi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara, membenarkan penggunaan alat berat tersebut.
“Alat memang disewa warga,” ujar Ampelius.
Menurut dia, Dinas PUPR juga telah menyampaikan surat himbauan kepada pihak terkait. Surat tersebut bersifat administratif dan preventif untuk memastikan aktivitas pengerjaan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.
Himbauan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemilik lahan dengan sejumlah langkah pengamanan, seperti pemasangan rambu peringatan, pengaturan lalu lintas kendaraan pengangkut material, menjaga kebersihan jalan, hingga memastikan aktivitas alat berat tidak mengganggu stabilitas tanah di sekitar lokasi.
Pemilik lahan, Betieli Gea, menjelaskan bahwa pengerjaan dilakukan untuk meratakan area lereng yang dinilai berpotensi longsor dan membahayakan permukiman warga di sekitarnya. Material tanah hasil pengerjaan kemudian dipindahkan ke lokasi lain milik warga bernama Lina, di Jalan Temazaro Harefa, Kecamatan Gunungsitoli, yang membutuhkan material timbunan untuk pembangunan lahan.
“Ini murni untuk tapak calon rumah tinggal karena lahan tersebut milik kami. Material hasil pemerataan juga hanya dipindahkan sebagai bentuk kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan timbunan,” kata Betieli Gea, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah desa dengan nomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026. Betieli mengakui telah menerima surat himbauan dari Pemerintah Desa Lasara Bahili dengan nomor 400.10.2/233/LB/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
“Kami sudah menanggapi surat himbauan itu,” katanya.
Ia menambahkan, pengerjaan dilakukan secara terbatas dan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar guna mencegah potensi longsor di kawasan tersebut.
Sementara itu, warga setempat, Adiman Harefa, menilai langkah pemerataan lahan tersebut justru menjadi upaya preventif untuk mengurangi risiko bencana di area lereng yang sebelumnya dinilai rawan.
“Pemilik lahan melakukan penataan struktur tanah agar lebih aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Penggunaan alat berat milik pemerintah daerah dalam kegiatan itu turut menjadi perhatian publik lantaran viral. Namun, mantan aktivis BEM Nusantara, Kariadil, menilai pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa tidak dapat langsung dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara.
Ia menjelaskan, pemanfaatan barang milik daerah melalui sistem sewa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sepanjang tidak mengganggu tugas pokok pemerintah daerah dan dilakukan sesuai mekanisme, pemanfaatan alat berat melalui sistem sewa. Menurut saya sah-sah saja,” kata Kariadil.
Ia juga menilai aktivitas pengerjaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya di lapangan, yang mana aktivitas pemerataan lahan berlangsung terbatas sekitar 10 hari dan material hasil pengerjaan dimanfaatkan untuk kebutuhan timbunan lahan milik warga lain. (rdr/tanhar)






