BERITA

GAMPNI Demo di Kantor DPRD dan Pemko Gunungsitoli, Desak Evaluasi Perusahaan Outsourcing usai PHK Sepihak

×

GAMPNI Demo di Kantor DPRD dan Pemko Gunungsitoli, Desak Evaluasi Perusahaan Outsourcing usai PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega bersama wakil rakyat lainnya temui pendemo soal outsourcing dan PHK di halaman kantor DPRD, Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selasa 14 Juli 2026. (Putra/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (14/7). Massa mendesak pemerintah daerah dan DPRD mengevaluasi pengelolaan tenaga alih daya (outsourcing) menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan pekerja menuntut pembayaran gaji serta memprotes dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam aksi tersebut, GAMPNI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong transparansi pelaksanaan kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Massa juga mendesak Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi pelaksanaan kontrak jasa tenaga alih daya, termasuk terhadap perusahaan penyedia jasa yang dinilai perlu dievaluasi. Dalam aksi itu, salah satu perusahaan yang disebut ialah PT Allam Daya Wicaksana.

Selain itu, GAMPNI meminta DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan verifikasi kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing yang berada di bawah perusahaan penyedia jasa. Mereka juga mendesak DPRD menyurati Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Koordinator aksi, Helpin A. Zebua, mengatakan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja alih daya perlu segera dilakukan, termasuk pelaksanaan kontrak yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Kami juga meminta untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja alih daya. Termasuk pelaksanaan kontrak yang kami duga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Helpin.

Baca Juga  Anak jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anggota DPR RI dari PKB Ini Dinonaktifkan

Ia menegaskan GAMPNI tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, organisasi tersebut hanya ingin membuka ruang agar masyarakat mengetahui adanya dugaan persoalan yang dialami pekerja outsourcing di Kota Gunungsitoli.

Helpin mengatakan investigasi yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai landasan moral dan prosedural. Berdasarkan temuan dugaan persoalan ketenagakerjaan tersebut, GAMPNI memutuskan menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Dalam penyampaian aspirasi itu, Helpin didampingi Koordinator Aliansi, Happy Agusman Zalukhu.

Sementara itu, Yosi Aro Zebua mengatakan pihaknya menemukan dugaan masih adanya hak normatif pekerja outsourcing yang belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Hemat kami perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja outsourcing. Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan sehingga para pekerja alih daya mendapatkan keadilan dan transparansi sesuai kaidah hukum,” ujar Yosi.

DPRD Respons Aspirasi Massa

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan terkait tenaga alih daya.

Ia menjelaskan persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah sejak awal masa jabatan, terutama setelah kebijakan pemerintah tidak lagi merekrut tenaga pendukung dalam bentuk honorer.

Menurut Adrianus, kebutuhan tenaga pendukung kemudian dipenuhi melalui mekanisme belanja barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli menggunakan sistem outsourcing melalui perusahaan penyedia jasa sebagai pihak ketiga.

Baca Juga  Emak-emak Gabung Aksi Mahasiswa di DPRD Sumbar: Copot Kapolri, Turunkan Harga Sembako!

Ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut sempat mengalami keterlambatan pada bulan-bulan awal, namun kondisi serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah lain yang tengah menyesuaikan regulasi baru.

Adrianus menegaskan DPRD terus mendorong pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap mekanisme pengadaan, sedangkan kebijakan penggunaan perusahaan penyedia jasa merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Ia menjelaskan kontrak dilakukan antara pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan perusahaan penyedia jasa. Sementara itu, hubungan kerja dengan para pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan.

Adrianus menambahkan DPRD tidak pernah mengabaikan persoalan tersebut. Berbagai persoalan, termasuk keterlambatan pembayaran maupun laporan yang diterima DPRD, selalu dibahas bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Pengawasan terhadap penggunaan jasa tenaga alih daya berada pada OPD karena yang disediakan perusahaan adalah tenaga kerjanya, bukan hasil pekerjaannya. Misalnya tenaga kebersihan (cleaning service), pengguna jasanya berada di OPD, sedangkan perusahaan tetap melakukan monitoring terhadap para pekerja yang ditempatkan,” kata Adrianus.

Aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Gunungsitoli berlangsung tertib hingga selesai dengan pengamanan personel Polres Nias. (rdr/tanhar)