PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi sebanyak 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026.
Program tersebut digulirkan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan, saat ini pelaksanaan program sudah mulai berjalan di lapangan.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” katanya, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan dan lima unit sisanya berada pada tahap persiapan sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut Virgistia, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direnovasi.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan berat hingga meningkatkan kualitas bangunan menjadi lebih layak huni.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pendanaan program RTLH saat ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan ada dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperluas cakupan program tersebut.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.
Virgistia juga mengimbau masyarakat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni agar segera mengusulkan bantuan melalui pemerintah kelurahan setempat.
Menurutnya, pengajuan secara berjenjang melalui kelurahan akan memudahkan proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami.”
“Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” tuturnya.
Untuk mengajukan bantuan RTLH, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
Melalui program tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang terus berkurang sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (rdr/pr-pdg)












