PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Pantai Padang (Taplau) viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Tak lama setelah video tersebut beredar luas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan terduga pelaku berinisial AL diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, serta informasi yang berkembang di masyarakat.
“Terduga pelaku telah kami amankan. Ia diduga melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian tubuh sensitif perempuan,” ujar Kompol Muhammad Yasin kepada wartawan di Mapolresta Padang.
Video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria diduga mendekati korban di kawasan wisata Pantai Padang sebelum melakukan aksi pelecehan.
Rekaman tersebut memicu kecaman warganet sekaligus memudahkan penyidik dalam mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga AL tidak hanya beraksi satu kali. Penyidik menemukan indikasi sedikitnya tiga dugaan kejadian dengan modus serupa.
Dua peristiwa diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, sedangkan aksi terbaru diduga berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Pantai Padang.
Menurut penyidik, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban, mengajak berbincang untuk memperoleh kepercayaan, kemudian melakukan tindakan pelecehan saat korban lengah.
Saat ini Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera membuat laporan.
Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Padang menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. (rdr)











