PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, Kapolda telah mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Kabid Propam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kapolda Sumbar telah mengambil sikap tegas dan memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Susmelawati saat dikonfirmasi di Padang, Senin.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kapolda dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Susmelawati menegaskan, Kapolda tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel Polri, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Pemeriksaan yang saat ini dilakukan oleh Propam merupakan bukti ketegasan tersebut. Seluruh proses akan diproses sesuai ketentuan etik dan disiplin Polri,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, tidak akan ada perlakuan berbeda meskipun terlapor merupakan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
“Prosesnya diawasi langsung oleh Kapolda Sumbar sehingga tidak ada diskriminasi ataupun perbedaan perlakuan dalam penanganannya,” katanya.
Korban diketahui telah menempuh sejumlah jalur hukum untuk mencari keadilan. Selain membuat laporan pidana, Polwan tersebut juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Sumbar serta menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang Polwan berpangkat Brigadir mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban kepada sejumlah media, peristiwa itu diduga terjadi pada 15 Januari 2026 di salah satu ruang kerja di Mapolda Sumbar. Saat itu korban dipanggil dengan alasan membahas pekerjaan, namun kemudian mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.
Merasa haknya dilanggar, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumbar, mengajukan laporan ke Bidang Propam, serta menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri.
Hingga kini, Bidang Propam Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik, serta disiplin yang berlaku di lingkungan Polri. (rdr)












