JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sistem hukum yang berkeadilan tidak dapat dibangun hanya melalui keberadaan aturan, tetapi memerlukan kolaborasi berbagai elemen, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, hingga masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu.
Menurut Menag, keadilan hanya dapat terwujud melalui sinergi berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional.
“Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas, advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang menghasilkan ilmu dan kader hukum yang berwawasan kemanusiaan, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan kesadaran etik,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, keadilan merupakan nilai fundamental yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Karena itu, keadilan tidak hanya menjadi prinsip dalam sistem hukum, tetapi juga merupakan perintah moral dan spiritual.
“Keadilan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi juga perintah moral dan spiritual,” katanya.
Menurut Menag, hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur formal semata, tetapi harus mampu melindungi hak, kehormatan, jiwa, akal, keturunan, harta, dan martabat manusia.
Dalam konteks tersebut, ia menilai konsep maqashid syariah memiliki relevansi dalam pembangunan hukum nasional karena menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama.
“Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga menenteramkan,” ujarnya.
Nasaruddin menambahkan, hukum yang berkeadilan tidak hanya bertujuan memenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, mencegah kerusakan, serta memulihkan hubungan sosial.
“Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya menenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memulihkan relasi sosial yang retak,” katanya.
Karena itu, Menag menilai sinergi antara aparat penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan hukum yang tidak hanya menguasai aspek akademik, tetapi juga memiliki integritas, kepekaan terhadap nilai kemanusiaan, dan etika profesi. (rdr)










