JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum dan regulasi, melainkan harus disertai perubahan budaya dan cara pandang masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat menjadi pembicara dalam Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.
Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, kasus kekerasan masih terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam lingkungan sosial.
Menurutnya, relasi kuasa yang tidak seimbang antara pihak dominan dan rentan sering membuka peluang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan yang lebih rendah,” katanya.
Dalam konteks pendidikan keagamaan, Nasaruddin menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri sekaligus pusat pembentukan karakter dan nilai kemanusiaan.
“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya melalui pendidikan, pembinaan, serta penguatan nilai keagamaan yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Menag menilai penguatan tata kelola pesantren menjadi langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual, termasuk pengaturan interaksi, pengawasan, dan mekanisme perlindungan santri.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga terus melakukan penataan kelembagaan pesantren melalui pendataan dan penegasan legalitas lembaga pendidikan.
Ia mengungkapkan masih ada sejumlah kasus kekerasan yang mencatut nama pesantren, padahal lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan pesantren yang resmi dan terverifikasi.
Menag juga menekankan pentingnya sistem pengawasan dan kanal pengaduan yang aman, termasuk pendampingan bagi santri, tanpa mengabaikan privasi dan martabat mereka.
“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri,” katanya.
Kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren ini juga menjadi momentum konsolidasi nasional gerakan pesantren anti kekerasan seksual, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh sejumlah tokoh nasional dan pemangku kepentingan.
Menag berharap gerakan ini dapat memperkuat budaya pesantren yang aman, sehat, dan berkeadaban.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tandasnya. (rdr)











