PADANG

Jadi Tahanan Kota, Anggota DPR Hinca Panjaitan Nilai Perkara Beny Saswin Nasrun Tak Layak Dilanjutkan

×

Jadi Tahanan Kota, Anggota DPR Hinca Panjaitan Nilai Perkara Beny Saswin Nasrun Tak Layak Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendampingi Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun yang memperoleh penangalihan penahanan menjadi tahanan kota. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN) tidak layak untuk diteruskan. Ia menyebut tidak menemukan unsur kerugian negara maupun niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mendampingi Beny Saswin setelah memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).

Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Setelah saya mempelajari seluruh dokumen dan fakta yang ada, saya tidak menemukan satu sentimeter pun kesalahan Beny dan saya juga tidak menemukan adanya mens rea untuk merugikan negara,” ujar Hinca.

Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya diproses berdasarkan KUHP lama. Namun, dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum harus memperhatikan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

Hinca menjelaskan, KUHP baru mengatur sejumlah pedoman pemidanaan yang harus menjadi pertimbangan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

Baca Juga  Satpol PP Padang Bubarkan Empat Tempat Hiburan Malam, 14 LC Diamankan

“Kalau dulu tangkap dulu baru cari bukti, sekarang tidak bisa lagi karena harus dibuktikan lebih dahulu ada atau tidak niat jahatnya,” katanya.

Ia menyebut perkara Beny Saswin berawal dari restrukturisasi kredit yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Hentikan perkara ini demi kepentingan umum, demi KUHP baru, demi keadilan dan karena tidak ada satu peser pun kerugian negara,” tegas Hinca.

Tegaskan Fungsi Pengawasan DPR

Hinca juga menegaskan langkah Komisi III DPR RI dalam mengawal perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan tugas konstitusional DPR untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Bedakan antara intervensi dengan pengawasan karena tugas kami memastikan aparat tetap berada di jalur hukum yang benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan Komisi III DPR RI saat ini menjadi mitra sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, BNN, PPATK, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Baca Juga  Komisi X DPR RI Dukung Penuh KONI saat Hebohnya Permenpora Nomor 14/2024

Hinca mengatakan pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam proses penegakan hukum.

“Kalau ada yang menyebut saya mengintervensi, saya jawab benar, saya mengintervensi setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Minta Jaksa Dicopot Jika Terbukti Melanggar

Hinca juga menyatakan akan meminta Jaksa Agung mencopot jajaran jaksa yang menangani perkara Beny Saswin apabila terbukti melanggar ketentuan KUHP baru.

“Kalau terbukti Kejaksaan Negeri Padang melanggar undang-undang dalam perkara ini, saya orang pertama yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajari, Kasi Pidsus dan seluruh penyidiknya,” ujarnya.

Ia menyebut aturan baru memberikan ruang pemberian sanksi kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi administratif, etik, hingga pidana.

Hinca menegaskan kekuasaan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan diawasi agar tidak disalahgunakan.

Ia pun mengajak masyarakat serta media massa ikut mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. (rdr)