BERITA

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Dihentikan, Kini masih Himpun Masukan Publik

×

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Dihentikan, Kini masih Himpun Masukan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan tidak dihentikan. Ia juga membantah kabar yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut.

Sari mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bagian dari proses penyusunannya.

“Beredar di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana,” kata Sari saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Terdeteksi di Luar Negeri, KPK Akui Kesulitan Tangkap Harun Masiku karena Pandemi

Menurut dia, DPR membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Komisi III Percepat Penyerapan Aspirasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mempercepat proses penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

Sementara itu, Sari menyebut Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara berkelanjutan selama beberapa pekan untuk membahas substansi RUU tersebut.

DPR Usulkan RUU agar Proses Lebih Cepat

Sari menjelaskan DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR agar proses pembahasannya dapat berlangsung lebih efisien.

Baca Juga  Andre Rosiade Berkeliling Serap Aspirasi Masyarakat Tanahdatar

Menurut dia, jika RUU berasal dari usulan pemerintah, maka setiap fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing, sehingga berpotensi memperpanjang proses pembahasan.

“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Masing-masing fraksi tentu akan membuat DIM yang mungkin substansinya sama, tetapi redaksinya berbeda sehingga jumlah DIM menjadi sangat banyak,” ujarnya. (rdr/ant)