JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan pembangunan perumahan.
Menurut Tito, pembebasan BPHTB akan menurunkan biaya pembangunan rumah sehingga mendorong pengembang memperbanyak pembangunan hunian bagi MBR.
“Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi,” kata Tito saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
“Kita sudah membuat kerja sama, MoU, dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya.
Selain membebaskan BPHTB, pemerintah juga menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya pembangunan sekaligus mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.
Pemerintah juga memperluas batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori MBR agar lebih banyak warga dapat memperoleh berbagai insentif perumahan.
“Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi,” katanya.
Menurut Tito, peningkatan pembangunan perumahan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. Aktivitas tersebut akan mendorong permintaan bahan bangunan, jasa transportasi, hingga sektor pendukung lainnya, yang pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi dan aktivitas ekonomi. (rdr/ant)









