PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum ahli waris pemilik ruko di Jalan Ampang Kampung Kalawi, Kota Padang, Fanny Fauzie, SH., MH., menilai proses eksekusi terhadap objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Padang telah mengabaikan prosedur hukum.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan Ketua dan Wakil Ketua PN Padang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Fanny mengatakan, perkara sengketa ruko tersebut masih berproses di tingkat kasasi.
Namun, PN Padang disebut telah melakukan pencocokan objek (konstatering) pada 29 April 2026 dan mengajukan permohonan pengamanan eksekusi kepada Polresta Padang pada 16 Juli 2026 tanpa pemberitahuan kepada pihak tereksekusi.
“Eksekusi ini dipaksakan padahal proses hukum masih berjalan. Seharusnya ada penghormatan terhadap asas kepastian hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Fanny dalam siaran pers yang diterima media.
Menurutnya, objek sengketa berupa ruko empat pintu setinggi 2,5 lantai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 677 di Kelurahan Lubuk Lintah telah dilelang senilai Rp2.636.087.660. Nilai tersebut, kata dia, jauh di bawah harga pasar sehingga patut dipertanyakan.
Selain mempersoalkan pelaksanaan eksekusi, Fanny juga menduga terdapat kejanggalan dalam administrasi pengadilan. Ia mengklaim terdapat penyisipan kata “lanjutan” dalam surat panggilan aanmaning Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Pdg yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa termohon telah dipanggil sebelumnya. Pihaknya juga menilai konstatering dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Atas dugaan tersebut, Fanny menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Selain melaporkan dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pihaknya juga akan mengadukan Ketua dan Wakil Ketua PN Padang ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta hukum acara eksekusi.
Fanny mengingatkan, apabila Mahkamah Agung nantinya mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 217/Pdt.G/2023/PN PDG dan menyatakan lelang cacat hukum, maka eksekusi yang dilakukan lebih dahulu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan para pihak. (rdr)











