PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang mengeksekusi seorang terpidana kasus tambang ilegal pada Selasa (6/5/2026).
Terpidana bernama Bogi Restu Ilahi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang untuk menjalani hukuman.
“Terpidana hari ini kami eksekusi dan langsung dimasukkan ke rutan untuk menjalani masa hukumannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Kejari Padang juga telah menyita satu unit alat berat jenis ekskavator untuk dirampas negara sesuai putusan MA.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Zainal Putra dan Irawati, sementara terpidana didampingi penasihat hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tiga tingkat peradilan.
Pada tingkat pertama di pengadilan negeri, terpidana divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi.
“Hukumannya sama di setiap tingkat peradilan, yang berbeda hanya status barang bukti alat berat,” ujarnya.
Mahkamah Agung memutuskan satu unit alat berat dirampas untuk negara, sementara satu unit lainnya dikembalikan.
Saat ini, alat berat yang dirampas telah disita untuk dilelang. Proses selanjutnya akan ditangani oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Padang.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024 saat Kepolisian Resor Kota Padang melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di berbagai tingkat peradilan. (rdr/ant)












