BERITA

Usai Sidak Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong

×

Usai Sidak Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lapas Cibinong. (Foto: Ist)

BOGOR, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

Baca Juga  Identitas Jasad Termutilasi di Sungai Batang Anai masih Misteri, Kini Potongan Tubuh Lainnya kembali Ditemukan

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Periksa Temuan Ombudsman

Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kemenimipas menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol hingga fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Pemeriksaan dilakukan di kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Ada Perbedaan Kondisi

Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim Kemenimipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Baca Juga  Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Kamar dengan Fasilitas seperti Apartemen

Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim juga menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan Kemenimipas.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.

Selain pemeriksaan fisik, tim Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.

Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi. (rdr/ant)