PADANG

Pemohon Harus Penuhi Syarat Tes Psikologi saat Mengurus SIM, Ini Kata Polresta Padang

×

Pemohon Harus Penuhi Syarat Tes Psikologi saat Mengurus SIM, Ini Kata Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelayanan SIM keliling Polresta Padang kembali digelar pekan ini.

Dimulai Senin hingga Rabu (16-18/1/2023) pelayanan SIM tersebut dipusatkan di Klinik Annisa. Sedangkan untuk Kamis sampai Jumat (18-19/1/2023) pelayanan diadakan di Taman Nanggalo Siteba.
Lalu untuk Sabtu (20/1/2023) berada di BRI Lubukbegalung. Dan Minggu (21/1/2023) pelayanan tersebut dipusatkan di depan Mapolda Sumbar dalam kegiatan Car Free Day.

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal menjelaskan, untuk Seminggu ke depan pelalayan SIM keling Polresta Padang akan berada di 4 titik di Kota Padang, yaitu di Klinik Annisa Tabing, Taman Siteba Nanggalo, BRI Lubukbegalung dan di depan Mapolda Sumbar.

Baca Juga  Pasokan Air Bersih Terganggu akibat Kekeringan, Pemko Padang Normalisasi Sungai

“Silakan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C datang ke sana. Ingat ini hanya untuk memperpanjang, tidak untuk buat baru,” terangnya Senin (16/1/2023).

Ia menjelaskan, dalam perpanjangan SIM A dan C, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM, salah satunya tes psikologi dimana telah diatur dalam peraturan dan kebijakan.

“Tes psikologi ini berlaku tidak hanya bagi pembuatan SIM baru, tapi juga untuk pemohon perpanjangan masa berlaku.Karena secara faktor keselamatan ini penting. Ujian praktik itu kan hanya bisa untuk menggambarkan skill. Tapi untuk menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar di ujian psikologi,” kata Zarwiko Irzal.

Ia mengatakan, tes psikologi untuk pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.

Baca Juga  Nyamar Jadi Pembeli, Tim Klewang Ciduk Pelaku Curanmor di Padang

Irzal juga menuturkan, selama ini aturan perundang-undangan sudah menyebutkan bahwa syarat seseorang memiliki SIM bukan hanya sehat jasmani tapi juga rohani. “Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ujarnya. (rdr)