PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria lanjut usia terkait dugaan tindak pidana pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria berinisial FRS (64) tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota keluarganya yang masih berusia tiga tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban.
Warga setempat kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat diamankan warga pada Jumat (27/3) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, M Yasin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Yasin, Minggu (29/3).
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku belum mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel Polsek Padang Barat. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr)












