PADANG, RADARSUMBAR.COM-Bank Nagari kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 kategori Usaha Besar dan Usaha Menengah Terbaik. Bank Nagari menjadi satu-satunya institusi dari Pulau Sumatera sekaligus satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penghargaan bergengsi tersebut.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, di Jakarta. Penghargaan ini diberikan kepada badan usaha yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan komitmen Bank Nagari dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Barat melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1978, Bank Nagari secara konsisten memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan. Sepanjang 2025, total iuran yang dibayarkan perusahaan mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Tak hanya bagi karyawan, Bank Nagari juga memperluas perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program CSR. Di antaranya perlindungan bagi 1.000 pelaku UMKM binaan dan 1.056 nelayan di Kota Padang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total dukungan mencapai lebih dari Rp257 juta.
Bank Nagari bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan berbagai layanan pembayaran iuran dan transaksi melalui aplikasi Ollin by Nagari, teller, serta Nagari Cash Management untuk memudahkan akses layanan bagi peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang menunjukkan komitmen serta inovasi dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Penghargaan yang diraih Bank Nagari semakin menegaskan peran bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat tersebut tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis dalam memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah. (rdr)






