Di samping itu, rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dan tidak sesuai jadwal. Menurut Rahmat, KPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan, seperti situasi yang tidak memungkinkan selesai pada 10 Maret lalu.
Rahmat melanjutkan, dari keterlambatan di tingkat kabupaten/kota menyebabkan keterlambatan di tingkat provinsi. Ia pun menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat nasional harus sudah selesai pada 20 Maret 2024, atau dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, menilai bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu secara umum berjalan lancar. Meskipun masih ada sejumlah kerawanan yang diidentifikasi.
“Terdapat beberapa gangguan keamanan di beberapa wilayah Papua dan bencana alam seperti banjir di Demak dan Jakarta. Upaya penanganan cepat dan efektif telah dilakukan untuk memastikan bahwa proses Pemilu tetap berjalan,” sebutnya.
Lebih jauh ia pun menekankan komitmen pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi pemilu agar terus berjalan dengan lancar. Salah satunya dengan membentuk Desk Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang terdiri dari 19 kementerian/lembaga.
“Kami telah membentuk Desk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bertugas memberikan masukan kepada Menko Polhukam terkait monitoring dan pemantauan penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Heri juga berharap, bahwa proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dapat benar-benar selesai pada 20 Maret mendatang. Karenanya, Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
“Diharapkan 20 Maret betul-betul bisa selesai. Untuk mendukung kegiatan tersebut, kami monitoring melalui intelijen, dan TNI-Polri. Desk Pemilu kami juga terus melakukan rapat koodinasi secara bertahap. (rdr)