JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hari ini.
Pelapor dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti terkait dugaan afiliasi politik Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan salah satu partai politik.
“Tadi saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat,” kata Andi pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Dia menyoroti penggunaan kata ‘quo vadis’ oleh Saldi Isra.
“Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.
“Selain itu terkait dengan kata quo vaids tadi sempat disinggung juga ataquo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah,” sambungnya.