PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pada 2 November tahun 2020 lalu, pemerintah telah mensahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dalam bentuk omnibus law. Tujuannya untuk mengatur sektor-sektor yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. Dengan metode omnibus law ini, maka 76 UU direvisi sekaligus, sehingga dengan UU Cipta Kerja mengatur multisektor.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat menjadi narasumber Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Truntum Padang, Kamis (21/10/2021).
Andre menyebutkan, beberapa tujuan disahkannya UU Cipta Kerja ini adalah:
- Menaikkan kemudahan berusaha.
- Menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
- Menghindari regulasi yang berlebih.
- Meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
- Memberikan perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan koperasi.
UU Cipta Kerja ini katanya, dapat memudahkan pelaku usaha dengan cara menerapkan daftar prioritas bidang usaha yang didorong untuk investasi. “Ratusan UMKM dapat bermitra dengan modal asing dan pengaturan persyaratan investasi yang lebih memudahkan,” ujar Andre yang berbicara secara daring.
Disebutkan, dalam UU cipta kerja terdapat 10 klaster antara lain:
- Penyederhanaan perizinan berusaha
- Peningkatan ekosistem investasi
- Ketenagakerjaan
- UMKM dan koperasi
- Riset dan inovasi serta kemudahan berusaha
- Perpajakan
- Kawasan ekonomi dan pengadaan lahan
- Administrasi pemerintahan
- Investasi pemerintah dan proyek stabilitas nasional
- Sanksi
“Kami sebagai anggota DPR RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan UU, berkewajiban secara konstitusi mengawasi terlaksananya implementasi UU ini secara baik,” tegas Andre.
Andre menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM dan koperasi di antaranya pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal.
“Jadi dengan mendapat NIB di pelayanan satu pintu, bapak dan ibu tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin yang terpisah-pisah,” kata Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini.
Lalu katanya, ada lagi insentif dan kemudahan usaha dari pusat dan pemprov, bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha kecil dan menengah. “Kemudahan otonomi daerah dan insentif fiskal, melalui penyederhanaan administrasi, izin gratis dan insentif,” ujarnya. Kemudian, pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil melalui sinergi pusat daerah dan stakeholder melalui pendampingan dan fasilitas.